Senin, 20 Februari 2017

Kalah dalam Pilkada, dan Sudah Mundur dari Militer, Padahal Segini Gaji AHY Sewaktu Masih Jadi Tentara. Kamu Mau Tahu

Kalah dalam Pilkada, dan Sudah Mundur dari Militer, Padahal Segini Gaji AHY Sewaktu Masih Jadi Tentara. Kamu Mau Tahu

Baca Juga

Kalah dalam Pilkada, dan Sudah Mundur dari Militer, Padahal Segini Gaji AHY Sewaktu Masih Jadi Tentara. Kamu Mau Tahu

 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gagal melangkah sebagai Gubernur DKI Jakarta. Setelah semua perjuangannya menuju DKI-1 kandas, Agus mengaku masih akan tetap mengabdikan dirinya untuk negara.

“InsyaAllah semua ada hikmahnya,” ucap Agus dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (15/02/2017) malam.

Dalam konferensi pers menanggapi hasil Pilgub, Agus tidak secara gamblang menjelaskan maksud mengabdikan dirinya untuk negara, apakah kembali menjadi aparat negara atau meniti karier lainnya.

Namun, setelah gagal menjadi gubernur, Agus dipastikan sudah tidak bisa kembali aktif sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.

“Pedoman TNI Angkatan Darat saat ini memang mengatakan ‘tidak bisa kembali lagi ke TNI’. Instruksi tersebut sudah jelas dituangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016,” demikian jelas Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Sabrar Fadhillah, dikutip TribunWow.com, Sabtu (18/2/2017).

Sabrar menambahkan, setiap anggota militer memang harus mengundurkan diri dari kedinasan jika ingin mencalonkan diri di Pilkada.

“Hal itu sudah tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI,” tambahnya.

Keputusan Agus mundur dari dunia kemiliteran banyak disayangkan oleh sejumlah pihak. Mengingat lagi dengan posisinya kini yang sudah berpangkat mayor infanteri dan memiliki pengalaman sebagai Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning.

Lalu, berapa gaji Agus Harimurti Yudhoyono saat bekerja di dunia kemiliteran?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, negara menggaji Agus senilai Rp 3.661.600 per bulan.

Tak cuma itu, sebagai seorang mayor dengan masa kerja dan golongan selama 16 tahun atau sejak tahun 2000, Agus juga menerima tunjangan kinerja mayor sebesar Rp 2.694.000 per bulan.

Belum lagi tunjangan jabatan dan lainnya.


source: palingseru
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Kalah dalam Pilkada, dan Sudah Mundur dari Militer, Padahal Segini Gaji AHY Sewaktu Masih Jadi Tentara. Kamu Mau Tahu
4/ 5
Oleh