Senin, 15 Mei 2017

Kapal Inggris Perusak Terumbu Karang Tawarkan Asuransi, Pemerintah Waspada

Kapal Inggris Perusak Terumbu Karang Tawarkan Asuransi, Pemerintah Waspada

Baca Juga



Pemerintah mulai mempersiapkan berbagai dokumen untuk melakukan langkah hukum terhadap Kapal pesiar MV Caledonian Sky dari Inggris yang telah merusak terumbu karang seluas 13.522 meter persegi di Raja Ampat, Papua Barat.
"Yang pasti sih, KLHK sedang menyiapkan dokumen-dokumen justifikasi, argumentasi," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Siti mengatakan, dokumen yang disiapkan, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
(baca: Luhut: Kapten Kapal Caledonian Sky Punya Kesalahan yang Sama di Medan)
Lalu, Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati.
"Karena ini terjadi di wilayah kedaulatan NKRI," ucapnya.
Siti menambahkan, saat ini sudah ada beberapa hal yang berkembang mengenai penyelesaian ganti rugi ini.
Misalnya, kapten kapal menawarkan agar ganti rugi diselesaikan dengan asuransi.
"Ya kita waspada. Biasanya kalau asuransi itu selalu pandai mencari argumentasi supaya bayarnya kecil. Jadi saya bilang kumpulin datanya sebaik-baiknya, rapikan adminstasinya," ucap Siti.

 
(baca: Terumbu Karang Rusak di Raja Ampat Butuh Waktu 20 Tahun untuk Pulih)
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavianmenegaskan, nahkoda MV Caledonian Sky beserta pemiliknya bisa terancam hukuman pidana sekaligus perdata.
 
Untuk unsur pidana, sang nahkoda kapal bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Peristiwa kapal pesiar MV Caledonian Sky berpenumpang 102 orang menerabas terumbu karang di Raja Ampat itu terjadi pada 4 Maret 2017 lalu.
 
Kapal hendak mengantarkan wisatawan melakukan pengamatan burung di Waigeo. Entah apa penyebabnya, kapal itu terjebak di perairan dangkal.

(baca: Kerusakan Karang Raja Ampat akibat Kapal Inggris 8,5 Kali Lebih Besar)
Namun, boat menarik kapal itu pada saat air belum pasang sehingga merusak terumbu karang di bawahnya.

Menurut hasil kajian Conservation International, luas yang mengalami kerusakan mencapai 13.500 meter persegi.

Tak hanya luasnya kerusakan terumbu karang yang membuat kejadian ini memprihatinkan tetapi juga bahwa area yang rusak sebenarnya masuk dalam zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah Selat Dampier.

Kawasan itu memiliki keragaman koral tinggi, menjadi tempat memijah beragam jenis ikan komersial, dan menjadi area ketahanan pangan bagi Raja Ampat dan sekitarnya.

Kawasan Selat Dampier terdapat 50 titik selam ikonik, antara lain blue mangrove, eagle rock, manta point, dan cape kri.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Kapal Inggris Perusak Terumbu Karang Tawarkan Asuransi, Pemerintah Waspada
4/ 5
Oleh