Selasa, 09 Mei 2017

Soal Vonis Ahok, Menteri Luhut: Masyarakat Harus Hormati Hukum

Soal Vonis Ahok, Menteri Luhut: Masyarakat Harus Hormati Hukum

Baca Juga

Soal Vonis Ahok, Menteri Luhut: Masyarakat Harus Hormati Hukum

 Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Menanggapi hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menkomaritim) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan masyarakat harus menghormati hukum.
Menteri Luhut juga menuturkan kepada pihak-pihak yang menuduh adanya campurtangan pemerintah dalam putusan bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak benar.
"Kita harus hormati hukum. Tapi ada pihak-pihak yang menuduh bahwa pemerintah itu memcampuri, itu tidak," papar Menteri Luhut saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Menurutnya pemerintah tidak sama sekali ikut campur dan pemerintah seturut dengan hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan tidak adanya intervensi yang dilakukan pemerintah.
"Ternyata pengadilan memang melakukan tugasnya kan, kita tak intervensi ya, itu yang dituduh-tuduh segala macam itu keliatan kan jadi fitnah," ungkap Menteri Luhut.
Menteri Luhut juga mengimbau agar tidak ada lagi tuduh menuduh maupun kebencian sesama masyarakat Indonesia.
"Sudah berapa bulan berkelahi terus, semua irg kan cape, masa kita mau kebencian sesama anak bangsa ga elok juga itu," ucap Menteri Luhut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara  sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana  penjara  dua tahun,"  kata Dwiarso
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Soal Vonis Ahok, Menteri Luhut: Masyarakat Harus Hormati Hukum
4/ 5
Oleh